RS. Hermina Tangkubanprahu Kota Malang, memulai memusnahan kembali Dokumen inaktif di awal tahun 2023 ini, (20/02) dengan menggunakan jasa PT. BeKa Bersama Koewatjie Abadi. Dari puluhan Rumah Sakit yang sudah bekerjasama dengan PT. BeKa untuk jasa pemusnahan dokumen (khususnya rekam medis), Rumah Sakit Hermina Malang termasuk salah satu Rumah Sakit besar swasta yang sudah menjalin kerjasama dengan PT. BeKA hampir memasuki tahun ke-5.
“Kerjasama yang terjalin lama ini berkat komunikasi yang terjaga dengan baik dan profesional, antara PT. BeKA sebagai perusahaan penyedia jasa pemusnahan dokumen dan pihak Rumah Sakit Hermina Kota Malang”, keterangan dari Bpk. Lukmanutomo Tri W, ST. selaku direktur utama PT. BeKA.
Tak heran memang Rumah Sakit Umum Hermina Malang, salah satu dari 45 Rumah Sakit Hermina, yang menyebar milik PT. Medikaloka Hermina.tbk, bisa langgeng bekerjasama dengan PT. Beka sebagai jasa pemusnahan dokumen. RS. Hermina yang berlokasi di Jl. Tangkuban Perahu, proker pemusnahan dokumen ini dilakukan berkala setiap tahunnya, dan dilakukan di lokasi Rumah Sakit, dengan standard pemusnahan sesuai ketentuan yang berlaku dari pihak Rumah Sakit.