RSUD Dr. Saiful Anwar Provinsi Jawa Timur (RSSA), hari Kamis (7/3) di ruang Kertanegara melaksanakan kegiatan pemusnahan secara simbolis dokumen rekam medik dan resep inaktif. Dalam proses pemusnahan ini RSSA bekerjasama dengan PT Beka Bersama Koewatje Abadi.
Acara diawali dengan laporan dari Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSSA R. Henggar Sulistiarto, SH, MM. Sebagaimana yang disampaikan, berkas rekam medik di RSSA, secara legal telah disusun sedemikian rupa, telah dilakukan kodefikasi dan dilakukan pemilahan dokumen aktif dan inaktif yang selanjutnya dokumen inaktif akan dimusnahkan.
“Pemusnahan ini dilaksanakan sudah sesuai dengan peraturan dari Kementrian Kesehatan,” papar Henggar.
Setelah laporan Wakil Direktur Umum dan Keuangan, acara dilanjutkan dengan pengambilan sumpah dari Direktur PT Beka Bersama Koewatje Abadi Lukmanutomo Tri Wibawanto, ST bersama tim oleh Direktur RSSA Dr. dr. Mochamad Bachtiar Budianto, Sp.B Subsp Onk (K) FINACS, FICS dengan disaksikan perwakilan dari Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Jawa Timur serta para pejabat struktural dan fungsional RSSA. Selepas pengambilan sumpah, dilaksanakan pemusnahan dokumen secara simbolis dan penandatanganan berita acara pemusnahan.
Seperti arsip pada umumnya, dokumen rekam medik akan terus bertambah volumenya seiring dengan kegiatan pelayanan rumah sakit kepada penggunanya. Dokumen rekam medik ini perlu dikelola dengan baik. Pengelolaan terhadap dokumen dimulai sejak dari penciptaan sampai dengan pemusnahannya.
Direktur RSSA menyampaikan bahwa sebagai rumah sakit rujukan tipe A dengan kapasitas lebih dari 900 tempat tidur, penumpukan dokumen rekam medik dan resep merupakan sesuatu yang tidak dapat dihindari. Oleh karenanya, kegiatan penghancuran secara fisik dokumen rekam medik dan resep inaktif atau dokumen yang telah berakhir fungsi dan nilai gunanya yakni setelah 5 tahun inaktif ini dilakukan secara cermat, tertata dan selektif. (wly)