Kanwil Bea Cukai Jatim II Laksanakan Pemusnahan Arsip Inaktif

Pada Rabu (13/12), bertempat di PT Beka Bersama Koewatjie Abadi, Kanwil Bea Cukai Jatim II melaksanakan pemusnahan dan penghapusan arsip. Kegiatan ini, dari Kementerian Keuangan, dihadiri oleh Panitia Tim Pemusnahan Kanwil Bea Cukai Jatim II, Tim Pengawas dari Kantor Pusat Bea dan Cukai, perwakilan dari Bea Cukai Malang, perwakilan dari KPPN Malang, serta perwakilan dari Balai Diklat Keuangan Malang. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Direktur PT Beka Bersama Koewatjie Abadi Lukmanutomo Tri Wibawanto.

Rangkaian kegiatan dibuka dengan sambutan oleh Kabag Umum Kanwil Bea Cukai Jatim II Siswo Suharto yang menyampaikan bahwa seluruh arsip milik Kanwil Bea Cukai Jatim II yang dimusnahkan ini telah mendapatkan persetujuan untuk dimusnahkan dari Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia melalui surat nomor B-KN.00.01/232/2023 tanggal 20 September 2023 dan telah dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan nomor 229/KM.1/SJ.8/2023 tanggal 4 Desember 2023.

Selanjutnya, Zacky Riyadi selaku Kasubbag Persuratan dan Kearsipan Kantor Pusat Bea Cukai mengungkapkan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.01/2019 tentang Pedoman Kearsipan di Lingkungan Kementerian Keuangan, pemusnahan arsip dilakukan terhadap arsip yang tidak memiliki nilai guna, telah habis retensinya, dan berketerangan dimusnahkan atau dinilai kembali berdasarkan jadwal Retensi Arsip yang telah mendapat persetujuan tertulis dari Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia dan ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan untuk dimusnahkan.

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Kirim Pesan
1
Butuh Bantuan
Halo, Anda Sedang Mencari Jasa Pemusnah Dokumen? Hubungi Kami Via WhatsApp